Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan penghentian  penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas dua perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Kejari Wajo pada ekspose yang digelar Kamis, 2 Juli 2026.

Ekspose perkara yang digelar secara virtual itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Kajati Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Saudi.

Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo dan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Wajo Irtanto Hadi Saputra Rachim bersama para jajarannya dan jaksa  fasilitator. 

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejari Jeneponto menyeret seorang tersangka berinisial SR yang berusia 33 tahun.

Kasus ini bermula pada 5 Maret 2026 di Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kesalahpahaman dipicu dari pembagian kelapa muda antara Tersangka dengan saudari kandung korban. Tersangka yang merasa mendapat kelapa kosong menjadi emosi, yang kemudian berujung pada perkelahian dengan korban, KY (43).

Dari profiling tersangka diketahui bahwa SR merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 1 istri dan 4 anak, berkelakuan baik, serta aktif dalam kegiatan kemasyarakatan seperti pos ronda.

Tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kosong satu kali, lalu dilanjutkan dengan pukulan menggunakan sebatang kayu balok sepanjang 1 meter ke arah atas kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka benjol sesuai hasil Visum et Repertum RSUD Lanto Dg. Pasewang.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Perkara Penganiayaan dari Kejari Wajo

Sementara permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang diajukan Kejari Wajo dilakukan atas perkara tindak pidana penganiayaan dengan Tersangka BN (48).

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada 6 Maret 2026 di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Tersangka BN menganiaya korban yang masih berstatus keluarga sekaligus tetangganya, yakni MA (53), lantaran tersinggung dengan ucapan korban terkait ibunya. 

Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara dari Kejari Jeneponto dan Wajo

Tersangka memukul betis kanan korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan luka bengkak dan memar. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
 

Terhadap kedua permohonan tersebut, Kajati Sulsel memberikan persetujuan penyelesaian perkara melalui restorative justice karena dinilai telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan.

Persyaratan itu di antaranya: para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman pidana di bawah syarat maksimal yaitu pasal yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta telah Ada perdamaian sukarela antara pihak yang bersengketa. 

Kajati Sulsel juga memperhatikan adanya respons positif tokoh masyarakat dan agama setempat yang memberikan dukungan penuh terhadap proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. Dalam putusannya, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Jeneponto dan Kejari Wajo yang telah mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.

"Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama Tersangka SR disetujui," kata Sila H. Pulungan.

Kajati kemudian menginstruksikan agar jajaran kedua Kejari segera meminta penetapan persetujuan restorative justice ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan pengadilan.

Kajati Sulsel, Dr Sila H Pulungan

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkas Kajati.

Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara Kamis, 02 Jul 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining Rabu, 01 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel Rabu, 01 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
FGD  Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara
FGD Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peringatan Harganas ke-33, Kejaksaan RI Turut Serukan Penguatan 3 Pilar Pembangunan Keluarga
Peringatan Harganas ke-33, Kejaksaan RI Turut Serukan Penguatan 3 Pilar Pembangunan Keluarga Senin, 29 Jun 2026 11:44 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar Sabtu, 27 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sulsel dan Kanwil BNP Bentuk Tim Terpadu Atasi Persoalan Pertanahan
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sulsel dan Kanwil BNP Bentuk Tim Terpadu Atasi Persoalan Pertanahan Selasa, 23 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Jumat, 19 Jun 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Rabu, 17 Jun 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel
Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel Sabtu, 13 Jun 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr Sila H Pulungan Lantik Kajari Tana Toraja dan 2 Koordinator pada Kejati Sulsel
Kajati Dr Sila H Pulungan Lantik Kajari Tana Toraja dan 2 Koordinator pada Kejati Sulsel Jumat, 12 Jun 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terpidana Kasus Kosmetik Bermerkuri Si Ratu Emas Mira Hayati Bayar Pidana Denda Rp 1 Miliar di Kejari Makassar
Terpidana Kasus Kosmetik Bermerkuri Si Ratu Emas Mira Hayati Bayar Pidana Denda Rp 1 Miliar di Kejari Makassar Kamis, 11 Jun 2026 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Dalam Tahap Pemberkasan, Kejati Sulsel Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Berjalan Profesional
Dalam Tahap Pemberkasan, Kejati Sulsel Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Berjalan Profesional Rabu, 10 Jun 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejari Selayar, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Ingatkan Larangan Transaksional Penanganan Perkara
Kunker ke Kejari Selayar, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Ingatkan Larangan Transaksional Penanganan Perkara Senin, 08 Jun 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja ke Cabjari Kajang dan Kejari Bulukumba, Ini Pesan kuat Kajati Sulsel kepada Jajaran
Kunjungan Kerja ke Cabjari Kajang dan Kejari Bulukumba, Ini Pesan kuat Kajati Sulsel kepada Jajaran Minggu, 07 Jun 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Cabjari Bone di Kajuara, Kajati Sulsel Tinjau Fasilitas dan Pastikan Kinerja Jajaran
Kunker ke Cabjari Bone di Kajuara, Kajati Sulsel Tinjau Fasilitas dan Pastikan Kinerja Jajaran Jumat, 05 Jun 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kajati Sulsel Tegaskan Penegakan Hukum Berlandaskan Keadilan Sosial
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kajati Sulsel Tegaskan Penegakan Hukum Berlandaskan Keadilan Sosial Selasa, 02 Jun 2026 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Serahkan Kurban 11 Ekor Sapi, Kejati Sulsel Berharap Silaturahmi dengan Masyarakat Makin Erat
Serahkan Kurban 11 Ekor Sapi, Kejati Sulsel Berharap Silaturahmi dengan Masyarakat Makin Erat Kamis, 28 Mei 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Pra Musrenbang Kejati Sulsel Tahun 2026, Kajati Dr Sula H Pulungan Beri 5 Instruksi Utama Perencanaan Program Kerja
Buka Pra Musrenbang Kejati Sulsel Tahun 2026, Kajati Dr Sula H Pulungan Beri 5 Instruksi Utama Perencanaan Program Kerja Senin, 25 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Keuangan
Kejati Sulsel dan OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Keuangan Sabtu, 23 Mei 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Tekankan Peran Krusial Datun Kejaksaan dalam Perlindungan Sosial Pekerja
Jamdatun Tekankan Peran Krusial Datun Kejaksaan dalam Perlindungan Sosial Pekerja Rabu, 20 Mei 2026 19:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Perdana Sejak 2019, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Prestasi Kejari Soppeng
Kunker Perdana Sejak 2019, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Prestasi Kejari Soppeng Selasa, 19 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejari Sidrap, Kajati Sulsel Instruksikan Kebijakan Efisiensi Energi dan Digitalisasi Arsip
Kunker ke Kejari Sidrap, Kajati Sulsel Instruksikan Kebijakan Efisiensi Energi dan Digitalisasi Arsip Senin, 18 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice Jumat, 15 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya