Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan penghentian  penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas dua perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Kejari Wajo pada ekspose yang digelar Kamis, 2 Juli 2026.

Ekspose perkara yang digelar secara virtual itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Kajati Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Saudi.

Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo dan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Wajo Irtanto Hadi Saputra Rachim bersama para jajarannya dan jaksa  fasilitator. 

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejari Jeneponto menyeret seorang tersangka berinisial SR yang berusia 33 tahun.

Kasus ini bermula pada 5 Maret 2026 di Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kesalahpahaman dipicu dari pembagian kelapa muda antara Tersangka dengan saudari kandung korban. Tersangka yang merasa mendapat kelapa kosong menjadi emosi, yang kemudian berujung pada perkelahian dengan korban, KY (43).

Dari profiling tersangka diketahui bahwa SR merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 1 istri dan 4 anak, berkelakuan baik, serta aktif dalam kegiatan kemasyarakatan seperti pos ronda.

Tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kosong satu kali, lalu dilanjutkan dengan pukulan menggunakan sebatang kayu balok sepanjang 1 meter ke arah atas kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka benjol sesuai hasil Visum et Repertum RSUD Lanto Dg. Pasewang.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Perkara Penganiayaan dari Kejari Wajo

Sementara permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang diajukan Kejari Wajo dilakukan atas perkara tindak pidana penganiayaan dengan Tersangka BN (48).

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada 6 Maret 2026 di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Tersangka BN menganiaya korban yang masih berstatus keluarga sekaligus tetangganya, yakni MA (53), lantaran tersinggung dengan ucapan korban terkait ibunya. 

Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara dari Kejari Jeneponto dan Wajo

Tersangka memukul betis kanan korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan luka bengkak dan memar. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
 

Terhadap kedua permohonan tersebut, Kajati Sulsel memberikan persetujuan penyelesaian perkara melalui restorative justice karena dinilai telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan.

Persyaratan itu di antaranya: para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman pidana di bawah syarat maksimal yaitu pasal yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta telah Ada perdamaian sukarela antara pihak yang bersengketa. 

Kajati Sulsel juga memperhatikan adanya respons positif tokoh masyarakat dan agama setempat yang memberikan dukungan penuh terhadap proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. Dalam putusannya, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Jeneponto dan Kejari Wajo yang telah mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.

"Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama Tersangka SR disetujui," kata Sila H. Pulungan.

Kajati kemudian menginstruksikan agar jajaran kedua Kejari segera meminta penetapan persetujuan restorative justice ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan pengadilan.

Kajati Sulsel, Dr Sila H Pulungan

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkas Kajati.

Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT Selasa, 18 Agu 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan Selasa, 18 Agu 2026 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan Kamis, 13 Agu 2026 17:32 WIB

Baca Selengkapnya
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban Rabu, 12 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun Sabtu, 08 Agu 2026 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin Jalin Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum
Kejati Sulsel dan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin Jalin Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Kamis, 06 Agu 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan Kamis, 06 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar Rabu, 05 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Perpisahan dan Makna di Balik Pose `Saranghaeyo` Kajati Sulsel Dr Sila H Pulungan
Momen Perpisahan dan Makna di Balik Pose `Saranghaeyo` Kajati Sulsel Dr Sila H Pulungan Senin, 03 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari Sabtu, 01 Agu 2026 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang Kamis, 30 Jul 2026 13:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM Kamis, 30 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang Rabu, 29 Jul 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo Selasa, 28 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran Senin, 27 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan Minggu, 26 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Penganiayaan dan Penyekapan  Tersangka TH
Kejati Jabar Terima Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Tersangka TH Rabu, 22 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Sulut Feri Tas Sandang Gelar S3, Kajati Sulsel Didaulat Sebagai Penguji Eksternal
Wakajati Sulut Feri Tas Sandang Gelar S3, Kajati Sulsel Didaulat Sebagai Penguji Eksternal Senin, 20 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan Sabtu, 18 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis Kamis, 16 Jul 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar Senin, 13 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin Sabtu, 11 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya