STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan penghentian penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas dua perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Kejari Wajo pada ekspose yang digelar Kamis, 2 Juli 2026.
Ekspose perkara yang digelar secara virtual itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Kajati Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Saudi.
Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo dan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Wajo Irtanto Hadi Saputra Rachim bersama para jajarannya dan jaksa fasilitator.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejari Jeneponto menyeret seorang tersangka berinisial SR yang berusia 33 tahun.
Kasus ini bermula pada 5 Maret 2026 di Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kesalahpahaman dipicu dari pembagian kelapa muda antara Tersangka dengan saudari kandung korban. Tersangka yang merasa mendapat kelapa kosong menjadi emosi, yang kemudian berujung pada perkelahian dengan korban, KY (43).
Dari profiling tersangka diketahui bahwa SR merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 1 istri dan 4 anak, berkelakuan baik, serta aktif dalam kegiatan kemasyarakatan seperti pos ronda.
Tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kosong satu kali, lalu dilanjutkan dengan pukulan menggunakan sebatang kayu balok sepanjang 1 meter ke arah atas kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka benjol sesuai hasil Visum et Repertum RSUD Lanto Dg. Pasewang.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sementara permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang diajukan Kejari Wajo dilakukan atas perkara tindak pidana penganiayaan dengan Tersangka BN (48).
Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada 6 Maret 2026 di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Tersangka BN menganiaya korban yang masih berstatus keluarga sekaligus tetangganya, yakni MA (53), lantaran tersinggung dengan ucapan korban terkait ibunya.
Tersangka memukul betis kanan korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan luka bengkak dan memar. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Terhadap kedua permohonan tersebut, Kajati Sulsel memberikan persetujuan penyelesaian perkara melalui restorative justice karena dinilai telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan.
Persyaratan itu di antaranya: para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman pidana di bawah syarat maksimal yaitu pasal yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta telah Ada perdamaian sukarela antara pihak yang bersengketa.
Kajati Sulsel juga memperhatikan adanya respons positif tokoh masyarakat dan agama setempat yang memberikan dukungan penuh terhadap proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. Dalam putusannya, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Jeneponto dan Kejari Wajo yang telah mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.
"Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama Tersangka SR disetujui," kata Sila H. Pulungan.
Kajati kemudian menginstruksikan agar jajaran kedua Kejari segera meminta penetapan persetujuan restorative justice ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan pengadilan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id