STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) yang diwakili Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., menyetujui permohonan penghentian penuntutan empat perkara tindak pidana umum melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam eksposes virtual yang digelar Senin, 10 Agustus 2026.
Selain Wakajati Jatim, eksposes turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Kepala Seksi A Bidang Pidum, serta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Adapun dua perkara dari Kejari Surabaya yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) adalah perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP dan perkara penggelapan dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 488 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dua perkara yang diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan disetujui permohonan restorative justice adalah perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP dan perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP, diajukan oleh Kejari Sidoarjo.
Selama ekspose berlangsung, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) secara bergiliran memaparkan kronologi perkara, alasan pengajuan penghentian penuntutan, kondisi sosial para pihak, proses perdamaian yang telah dilakukan, hingga rencana pengenaan sanksi sosial.
Pemaparan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting sebelum persetujuan diberikan.
Merujuk ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Wakajati menyetujui penghentian penuntutan karena keempat perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada kepastian hukum, pemulihan hubungan para pihak, dan harmoni sosial.
Kejati Jatim menegaskan bahwa Restorative Justice diterapkan secara cermat dan terukur demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id