STORY KEJAKSAAN - Penyesalan seorang mahasiswa dan pemberian maaf keluarga korban kecelakaan menjadi momen haru yang muncul dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas perkara tindak pidana lalu lintas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Momen penuh pelajaran hidup itu hadir dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Muhammad Syarifuddin, yang didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi pada Jumat, 18 September 2026. Ekspose perkara ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Budiman beserta Jaksa Fasilitator Rizka Wahyuni Amusroh, S.H., M.H.
Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial A (20 tahun), seorang mahasiswa yang bertempat tinggal di Dusun Sapuberu, Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus bermula saat tersangka A mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara menuju Kantor Polres Sinjai pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Di tengah kondisi jalanan yang gelap dan minim penerangan, Tersangka A memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50-60 km/jam.
Di tempat berbeda, korban berusia lanjut berinisial MAY (69 tahun), hendak menyeberang jalan dari rumahnya menuju masjid untuk menunaikan salat Isya.
Warga Dusun Bentengnge, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur itu tidak memperhatikan jalan secara jelas. Sementara tersangka yang tidak melihat korban membuat kecelakaan tidak dapat dihindarkan.
Korban MAY sempat dilarikan ke RSUD Sinjai namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di IGD.
Jaksa Fasilitasi Kejari Sinjai yang menangani perkara tersebut berinisiatif untuk menyelesaikan penuntutan perkara melalui MKR. Inisiatif ini hadir setelah terpenuhinya syarat-syarat substantif dan formil antara lain Tersangka A yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis) merasa menyesal sedalam-dalamnya atas kelalaiannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam berkendara ke depannya.
Di pihak berbeda, keluarga korban MAY telah sepenuhnya memaafkan tersangka secara sukarela tanpa paksaan, yang dikukuhkan melalui kesepakatan perdamaian tertanggal 15 September 2026.
Inisiatif MKR juga mendapat dukungan penuh dan respons positif dari tokoh masyarakat serta Kepala Desa Pasimarannu demi menjaga ketenteraman bersama, serta komitmen tokoh masyarakat untuk turut membina tersangka.
Usai paparan dari Kejari Sinjai, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin dalam putusannya saat memimpin ekspose menyatakan permohonan penghentian penuntutan atas nama Tersangka A telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan persetujuan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan Kajari Sinjai untuk segera memohon penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat dilanjutkan dengan mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah mendapat penetapan sah.
Kajati Sulsel menegaskan agar seluruh jajaran senantiasa memegang teguh integritas serta melarang keras adanya praktik transaksional dalam penyelesaian perkara.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id