STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memperkuat sinergitas kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang berlangsung di Baruga Adhyaksa, Lantai 8 Gedung Kejati Sulsel, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kesepakatan strategis difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, Deny Sukendar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa operasional bisnis perusahaan, khususnya penugasan penyaluran BBM dan gas dari pemerintah, kerap dihadapkan pada berbagai dinamika persoalan hukum.
"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan support dan bimbingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait bantuan dan pendampingan hukum di lapangan," ujar Deny seraya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi luar biasa yang telah terbangun selama ini.
Deny juga menekankan bahwa Pertamina selalu menjadikan langkah preventif sebagai prioritas utama guna menjamin kelancaran pelayanan energi kepada masyarakat.
"Dengan PKS ini, kami berharap operasional dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada dokumen saja, melainkan diimplementasikan demi kelancaran tugas kami," harapnya.
Menyambut komitmen tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan layanan hukum profesional guna mengatasi berbagai potensi sengketa keperdataan maupun tata usaha negara yang mungkin dihadapi perusahaan di masa mendatang.
"BUMN seperti Pertamina yang mengurus hajat hidup orang banyak untuk urusan bahan bakar sangat rentan dengan risiko hukum bisnis, sehingga peran JPN menjadi krusial dalam melindungi kepentingan negara sekaligus memastikan Sustainable Environmental Development," papar Kajati Sulsel.
Terkait perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan, Kajati menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Namun, ia mengingatkan bahwa doktrin perlindungan tersebut tidak serta-merta berlaku otomatis.
KEJATI SULAWESI SELATAN
Menutup arahannya, Kajati Sulsel berharap penandatanganan PKS ini mampu menyamakan persepsi antara pemangku kebijakan bisnis dan aparat penegak hukum. Melalui kolaborasi strategis dengan JPN, tujuan bisnis dan target kinerja Pertamina Patra Niaga diharapkan dapat terus melesat maju tanpa harus mengorbankan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pengurus korporasi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id