STORY KEJAKSAAN - Wajah penegakan hukum humanis kembali hadir dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dalam sepekan terakhir melalui persetujuan penghentian penuntutan terhadap empat perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR).
Mengutip keterangan dari laman resmi Kejati Jatim, Minggu, 18 Oktober 2026, persetujuan MKR oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., tersebut diberikan atas perkara usulan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Gresik, Kabupaten Malang, dan Tanjung Perak dalam eksposes yang berlangsung Selasa, 13 Oktober 2026.
Persetujuan diberikan setelah dilaksanakan ekspose bersama yang dipimpin Wakajati Jatim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Ekspose tersebut turut diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) beserta jajaran Bidang Pidum dari masing-masing Kejari pengusul.
Keempat perkara itu adalah dua perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP masing-masing diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Gresik, serta masing-masing satu perkara penipuan atau penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan perkara tindak pidana lalu lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diajukan oleh Kejari Kabupaten Malang.
Wakajati menyetujui penghentian penuntutan setelah menilai bahwa keempat perkara tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 Kirab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Persyaratan tersebut di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Dalam ekspose turut dibahas pula rencana penerapan sanksi pidana kerja sosial. Pelaksanaannya perlu dipersiapkan secara terukur dengan memperhatikan bentuk pekerjaan, lokasi pelaksanaan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan.
Wakajati juga mendorong jajaran untuk membangun sinergi dengan pemerintah setempat dalam memberikan pembinaan kepada para tersangka. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga mendukung proses pembinaan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id