STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Perkara ini dipicu oleh pemasangan plang segel rumah akibat pemiliknya menunggak angsuran.
Persetujuan pelaksanaan MKR ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Panca Sakti, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Asriani Maya Asad, serta Jaksa Fasilitator Riyen Muliana menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan pemuda berusia 21 tahun berinisial RYA alias Y. Warga Kelurahan Tamamaung, Kota Makassar ini disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MA (31).
Kasus ini bermula saat korban MA bersama rekannya pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 20.24 WITA mendatangi rumah orang tua Tersangka untuk memasang plang segel karena adanya tunggakan angsuran rumah selama 5 bulan.
Saat pemasangan plang segel akan dilakukan terjadi perdebatan antara pihak bank dan keluarga Tersangka dari dalam rumah. Korban yang sedang bersiap menyemprotkan cat piloks tiba-tiba dikejutkan oleh kemunculan Tersangka RYA dari dalam rumah.
Dalam kondisi yang sudah tersulut emosi, Tersangka RYA langsung merangkul leher korban MA dan menyeret korban sejauh sekitar 10 meter dalam posisi menunduk. Perbuatan tersebut membuat korban sesak napas dan nyaris terjatuh sebelum akhirnya dilerai.
Akibat kejadian itu, korban MA mengalami luka memar dan nyeri pada leher sisi kiri berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Grestelina.
Setelah melakukan penelahaan terhadap perkara tersebut, jaksa fasilitator Kejari Makassar berinisiatif menyelesaikan perkara di luar persidangan melalui MKR. Inisiatif ini diajukan setelah terpenuhinya persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut adalah ancaman pidana penjara yang disangkakan paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda Kategori III (Rp50.000.000). Dari hasil penelusuran SIPP dari PN Makassar, PN Sungguminasa, dan PN Maros juga dipastikan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
Penelusuran profil tersangka juga menemukan fakta Tersangka RYA merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai staf hotel dengan gaji Rp3,5 juta dan harus menghidupi biaya kehidupan sehari-hari istri dan seorang anak balita.
Pengajuan MKR dikuatkan dengan tercapainya kesepakatan perdamaian bersama secara kekeluargaan yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026 di Ruang RJ Kejari Makassar.
Sementara dari sisi korban diketahui bahwa luka yang dialaminya sudah membaik dan tidak membekas. Korban juga telah tulus memaafkan perbuatan Tersangka.
Setelah mendengarkan paparan Kejari Makassar dan memeriksa kelengkapan administrasi yang dikirimkan, Kajati Sulsel menyatakan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan MKR telah memenuhi persyaratan berupa adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.
Perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka RYA alias Y yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan Disetujui Permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan persetujuan ini, Kajati Sulsel menginstruksikan Kajari Makassar untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat dan selanjutnya mengeluarkan tersangka dari tahanan.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," ," tegas Muhammad Syarifuddin.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id