STORY KEJAKSAAN - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar resmi menerima pelimpahan tersangka berinisial AMM dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana perpajakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut telah dilaksanakan pada di kantor Kejari Makassar pada Jumat, 23 Oktober 2026.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara. Siapapun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum secara profesional. Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” tegas Soetarmi.
Tersangka AMM, merupakan Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN), sebuah perusahaan kontraktor tambang nikel yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar. Sebelumnya, AMM berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2025 dan pelariannya akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap pada 21 Oktober 2026.
Berdasarkan berkas perkara, PT MAN menjalin kerja sama produksi pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut, AMM dituding melakukan serangkaian tindak pidana penggelapan pajak dengan modus sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dari pihak konsumen.
Tersangka AMM juga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021, serta menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap untuk masa pajak November hingga Desember 2021.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan dari perbuatan penggelapan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.180.639.084.
Soetarmi menambahkan penegakan hukum pidana ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif tidak diindahkan oleh wajib pajak.
Atas perbuatannya, tersangka AMM didakwa melakukan perbuatan berlanjut dan dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Tersangka juga disangkakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda berlipat dari jumlah pajak yang tidak disetor.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id