STORY KEJAKSAAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi mengingatkan jajaran pegawai di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar bahwa paradigma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan tak ada satupun pihak yang kebal hukum jika terbukti melakukan pemufakatan jahat.
Dalam kaitan penggunaan anggaran negara, tak hanya korporasi besar, pihak-pihak yang tidak kebal hukum itu termasuk di antaranya vendor katering, event organizer, hingga penyedia Alat Tulis Kantor (ATK) yang menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel saat menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan bertajuk "Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Publik & Kesejahteraan Sosial" yang diselenggarakan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar, pada Selasa 20 Oktober 2026.
Dalam paparan komprehensifnya tentang mitigasi tindak pidana korupsi di era hukum baru, Soetarmi menyoroti pentingnya Fiduciary Duty atau kewajiban fidusia bagi para pengurus instansi.
"Anggaran miliaran rupiah yang dikelola BBPPKS Makassar bukanlah sekadar target serapan. Itu adalah darah dan keringat untuk melayani kelompok rentan," jelas Soetarmi.
Ditambahkan Soetarmi, Kejati Sulsel secara spesifik telah membedah 10 modus operandi korupsi yang rawan terjadi di area program pelatihan (soft program), seperti yang dijalankan oleh BBPPKS.
Modus tersebut meliputi mark-up anggaran sewa tempat, memalsukan jumlah peserta dan narasumber Diklat, hingga kuitansi fiktif perjalanan dinas.
Kejati Sulsel
Tidak hanya di bidang kediklatan, Soetarmi juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) dalam layanan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial. Ia menegaskan bahwa jika akreditasi diloloskan karena suap, maka negara secara tidak langsung mengizinkan lembaga yang tidak layak untuk mengasuh kelompok rentan seperti panti asuhan. "
Untuk menekan risiko tersebut, Kejati Sulsel menyodorkan strategi mitigasi, di antaranya penerapan prinsip Four-Eyes (verifikasi ganda), kepatuhan mutlak pada Standar Operasional Prosedur (SOP), serta digitalisasi presensi untuk mencegah peserta diklat fiktif.
Sementara itu, Kepala BBPPKS Makassar, Wiwit Widiansyah, dalam sambutan pembukanya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejati Sulsel. Ia menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah ikhtiar nyata untuk membangun fondasi integritas di lingkungan Kementerian Sosial, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kementerian Sosial mendapatkan mandat sangat besar mengelola anggaran kesejahteraan sosial yang tidak main-main. Satu rupiah pun anggaran itu berasal dari masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan," tegas Wiwit.
Lebih lanjut, Kepala BBPPKS menargetkan agar kebiasaan mencegah korupsi menjadi sebuah kultur yang diwujudkan dalam Perjanjian Kinerja. "Bahkan cantumkan dalam dokumen perjanjian kinerja, nol rupiah penyimpangan terhadap gratifikasi dan korupsi. Kalau ini dilakukan, Insya Allah Kementerian Sosial akan menjadi role model," serunya penuh harap.
Kegiatan edukasi dan penerangan hukum diikuti seluruh jajaran pegawai BBPKS serta para pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Sosial di wilayah Sulsel, seperti Kepala Sentra Wirajaya Makassar, Kepala Sentra Gau Mabaji Gowa, perwakilan Sentra Pangurangi Takalar, serta Kepala Sekolah Rakyat (SRMA) 26 Makassar.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Sulsel membuka pintu sinergi yang seluas-luasnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen. Sinergi tersebut mencakup pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) dan pengamanan pembangunan strategis agar pelaksanaan program di BBPPKS Makassar tetap berjalan pada rel aturan yang benar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id