STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen dan dukungannya kepada tekad PT. PLN Indonesia Power dalam mengupayakan operasional dan kinerja perusahaan berjalan secara baik dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Komitmen itu diwujudkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan memberikan bantuan secara hukum khususnya terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Komitmen Kejati Sumut itu disampaikan saat Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara PT. PLN Indonesia Power dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin 19 Oktober 2026.
Selain sebagai penuntut umum dan penyidik, Kajati Sumut menjelaskan bahwa Kejaksaan juga berperan aktif dalam memberikan dukungan hukum kepada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana dimaksudkan dalam tugas pokok Kejaksaan R.I yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Penkum Kejati Sumut
Kejati Sumut
Turut hadir dalam penandatanganan PKS adalah Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag TU, para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara. Sementara dari PT PLN Indonesia Power hadir Direktur Operasi Pembangkit Batubara M. Padang Dirgantara, Kepala Satuan Corporate Legal Robiatna Agus Fanhar, Vice President Litigation, Permitting, and asset Property Resdian wisudya Kharismawan serta Staff Ahli Direksi Rudi Prabowo Aji.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id