STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan seorang pejabat berinisial H sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Tunjangan Perumahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017 pada Selasa, 20 Oktober 2026.
KEJARI NUNUKAN
Menurut Burhanuddin, Tersangka H tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nunukan periode 2015 – 2017 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor : 821.2/SK-02/BKDD-III/II tertanggal 9 Februari 2015.
Dijelaskan Kajari Nunukan, Tersangka H dalam jabatannya sebagai Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses penentuan besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan.
Tersangka H diketahui tidak menggunakan rumah dinas anggota DPRD yang disediakan pemerintah daerah atau setidak-tidaknya menggunakan standar rumah dinas seperti ditentukan dalam Lampiran Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada halaman 45 poin III huruf b tentang Rumah Instansi/Rumah Dinas angka I sebagai objek penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WYP.
Dari hasil audit investigasi oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara, seperti tertuang dalam laporan hasil audit Nomor. PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tanggal 5 Oktober 2026, perbuatan Tersangka H diduga Rp3.483.318.396 telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan perkiraan mencapai Rp3.483.318.396.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kejari Nunukan selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka H selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Nunukan terhitung sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan 11 November 2026.
"Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," ujar Kajari.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id