STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan upaya paksa berupa penyitaan terhadap 3 unit excavator guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset negara melalui proses hukum yang terukur dan sesuai prosedur.
Pelaksanaan penyitaan pada Selasa, 13 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset Kementerian Pertanian berupa excavator yang berada di Kabupaten Soppeng dalam kurun waktu tahun 2018-2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng,. Sultra D Sitohang, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan aset yang bersumber dari program pemerintah.
Kejari Soppeng
Penyitaan terhadap 3 unit excavator ini mencerminkan keseriusan Kejari Soppeng dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset negara melalui proses hukum yang terukur dan sesuai prosedur.
Penyidik akan mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan aset pemerintah di Kabupaten Soppeng dengan menelusuri riwayat pengadaan atau penyaluran aset, status kepemilikan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, hingga pemanfaatannya selama periode yang tengah diselidiki.
Melalui upaya ini, Kejari Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Kejaksaan Negeri Soppeng berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi, mengoptimalkan pemulihan aset, dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.
"Kami berkomitmen untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,"
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id