STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kejari Gorontalo Utara.
Penetapan yang diikuti penahanan ketiga orang tersangka tersebut diatas berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.379.376.925,64 pada dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Aditya Narwanto dalam keterangan resminya mengungkapkan, tiga orang tersangka yang dilakukan penahanan itu adalah insial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YAD selaku konsultan pengawas dari CV. Goresan Cipta Indah, dan AAA selaku Direktur CV. Goresan Cipta Indah yang bertindak sebagai penyedia jasa konsultansi pengawasan.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Gorontalo Utara menetapkan empat orang tersangka. Selain tiga orang yang ditahan kemarin, tersangka lainnya adalah inisial DAP selaku Direktur CV NK yang bertindak sebagai penyedia pekerjaan konstruksi.
Tersangka DAP tidak menjalani penahanan dikarenakan yang bersangkutan berdasarkan keterangan dokter sedang menjalani perawatan medis.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, kerugian negara atau daerah dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2.417.073.543,89.
Dari hasil penyidikan, Kajari mengungkapkan dugaan penyimpangan pada proyek yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara itu mencakup pengalihan pekerjaan, dugaan penggelembungan harga dan volume dalam perubahan kontrak, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik, serta pengawasan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi pekerjaan sebenarnya.
DAP selaku Direktur CV NK diduga mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak di luar perusahaan. Pengalihan berdasarkan rekomendasi Tersangka RL tersebut terjadi setelah DAP mengalami kendala dalam menyediakan dana untuk pelaksanaan proyek.
Temuan lainnya adalah Tersangka DAP bersama RL diduga menyepakati perubahan kontrak atau adendum yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan. Perubahan tersebut menggunakan data yang disiapkan tim Contract Change Order (CCO), tanpa memastikan keabsahan harga dan volume yang menjadi dasar perhitungan.
Penyelewenngan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek adalah pembayaran pekerjaan yang diduga tidak sebanding dengan realisasi fisik di lapangan
Penyidik menyebut pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi kontrak sedangkan pembayaran kepada CV NK tetap direalisasikan.
Dugaan penyimpangan juga menyentuh aspek pengawasan dimana penyidik menemukan adanya dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa pengawasan. Sementara laporan konsultan pengawas disebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Para tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 KUHP.
Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait yang disebutkan dalam keterangan resmi Kejari Gorontalo Utara.
Ketiga tersangka yang ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id