STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah melaksanakan serangkaian penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang oleh PT BAS (Tahun 2021–2024).
Penyitaan aset yang dilakukan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis, 15 Oktober 2026 digelar guna memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara yang sedang ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama dalam penjelasannya kepada media setempat menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah aset berharga seperti bidang tanah, kendaraan roda empat serta uang tunai bernilai hampir Rp1 miliar.
Aset yang disita penyidik Kejari Karawang itu adalah 12 bidang tanah yang salah satunya memiliki luas 2.057 meter persegi (m2) dengan taksiran nilai mencapai Rp6,17 miliar. Sisanya adalah 11 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Tenjo dengan total nilai miliaran rupiah. Total bidang tanah yang disita ditaksir mencapai Rp9,9 miliar.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026.
Sementara aset kendaran bermotor roda empat yang disita berupa Toyota Vellfire, Hyundai Ioniq atas nama PT BAS, dan Wuling Confero S atas nama HJ dengan total nilai taksiran sekitar Rp1,15 Miliar.
Terakhir, penyidik melakukan penyitaan sekaligus penitipan uang tunai sebesar Rp829,55 juta yang berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.
Tindakan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tertanggal 9 Oktober 2026.
"Penyitaan sejumlah aset dalam pengungkapan kasus korupsi penyaluran KPR ini merupakan upaya untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara," katanya.
Kajari Karawang mengatakan penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejari Karawang juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
“Kami berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” Kajari Karawang melalui Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id