STORY KEJAKSAAN - Hanya berselang satu pekan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2025,
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Corneles Geeb Paulus Heydemas dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Bidang Pidsus Kejati Babel pada Kamis, 8 Oktober 2026 mengungkapkan tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka itu adalah inisial DTM selaku kurator yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1480/L.9/Fd.2/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026. Satu tersangka lain adalah RP selaku Kurator, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1482/L.9/Fd.2/01/2026.
Menurut Aspidus, para tersangka secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang dikuasai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) untuk dijadikan harta pailit dalam proses kepailitan PT Koba Tin.
Jaminan pascatambang, tegas Aspidus, sejatinya bukan aset PT Koba Tin sehingga tidak dapat dijadikan budel atau harta pailit.
"Seharusnya dana tersebut digunakan Dirjen Minerba untuk kegiatan pascatambang berupa reklamasi dan pemberdayaan masyarakat terdampak," ujarnya.
Akibat hilangnya dana tersebut, kegiatan pascatambang tidak dapat diselesaikan dan saat ini baru mencapai 52,12%. Kondisi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus menimbulkan dampak sosial kepada masyarakat sekitar tambang.
Indikasi awal penyidik terkait kerugian keuangan negara akibat penyelewenangan kegiatan pascatambang PT Koba Tin mencapai USD 6,262,719.71 atau Rp112.542.089.628,11
Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan mempertimbangkan Pasal 100 KUHAP, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id