STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mengembangkan penyidikan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menetapkan satu orang tersangka baru berinisial FT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Senin, 12 Oktober 2026 .
Penetapan tersangka baru ini menjadi tindak lanjut dari penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 dan Pekerjaan Pembangunan Jalan Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo)–Distrik Firiwage (Kampung Firiwage) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, yang bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 yang telah diumumkan pada pada 2 Oktober 2026 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua, Rachmantulus Soeharna, S.H., M.H dalam keterangan resminya menjelaskan penetapan FT sebagaiu tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh oleh Tim Penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Muhamad rizal, S.H., M.H menambahkan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/R.1/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 untuk perkara pembangunan jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/R.1/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 untuk perkara pembangunan jalan ruas Dema–Fefero.
Dengan penetapan itu, Kejati Papua hingga saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penanganan kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dan S selaku pelaksana pekerjaan sebagai tersangka.
Kejati Papua
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi pada kedua pekerjaan pembangunan jalan di Boven Digoel itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp10.640.767.814,66 masing-masing sebesar Rp4.585.197.082 dari Pekerjaan Jalan Ruas Dema–Fefero dan Rp6.055.570.732,66 dari Pekerjaan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage.
"Tim Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta hukum, alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kedua proyek tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Soeharna.
Atas dugaan perbuatan melanggaran hukum tersebut, penyidik menetapkan para tersangka disangkakan telah melanggar Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan penyidikan dan percepatan penyelesaian perkara, dengan mempertimbangkan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka S selaku pelaksana pekerjaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Sebelumnya, tersangka S telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2026, namun baru memenuhi panggilan penyidik pada 12 Oktober 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Sementara tersangka FT tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana badan dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Abepura.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id