STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan eksekusi terhadap dr. Suryadi Bin Ibrahim, terpidana perkara tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada hari Kamis, 8 Oktober 2026 .
Selain melakukan penahanan terhadap terpidana, JPU Kejati Sulsel juga melaksanakan eksekusi denda serta pembayaran atas pidana uang pengganti.
Tindakan para penyidik itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, saat menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut.
Soetarmi menjelaskan bahwa sebelumnya Tim JPU Bidang Pidana Khusus Kejari Gowa telah mengajukan tuntutan pada 8 April 2026 ke Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp100 juta, dan uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Namun, pada pembacaan putusan tanggal 23 April 2026, majelis hakim memutus bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan Primair maupun Subsidair. Atas putusan bebas tersebut, JPU kemudian menempuh upaya hukum Kasasi pada 27 April 2026.
"Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil," ujar Soetarmi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan Korupsi lalu mengeluarkan Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Gowa.
Dalam amar putusannya dinyatakan bahwa terdakwa dr. Suryadi bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Korupsi. MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp398.930.578.
Di samping melaksanakan proses eksekusi, Soetarmi mengungkapkan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa saat ini sedang mengembangkan kembali penanganan perkara tersebut, sebab telah terungkap beberapa fakta-fakta di persidangan adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab.
Pengembangan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 Jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.
"Tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Akhmad Muhdhor.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id