STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah pada Senin, 12 Oktober 2026.
Penahanan terhadap para tersangka itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.
"Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penahanan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019-2024," ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr Muhammad Husaini, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor Kejati Jambi, Senin 12 Oktober 2026.
Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menetapkan melakukan penahanan terhadap lima orang.
Kelima orang tersangka yang ditahan itu adalah inisial F , SE Binti H. A selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten (Kab) Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Juni 2023; HE selaku Ketua DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019-Agustus 2024, Y Binti A selaku Bendahara Pengeluaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin tahun 2019-April 2024.
Dua tersangka lainnya adalah RA bin HD selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin periode Juli 2023-November 2024, I Bin H.M.S (Alm) selaku Direktur CV. Berkah Bersama.
Satu tersangka lainnya adalah inisial Z selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024 yang belum menjalani proses penahanan. Hal ini terjadi dikarenakan Z tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit.
Dalam keterangannya, Tersangka Z mengaku sedang menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukit Tinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosa Cerebral Infarction (Stroke Iskemik) dan Hemiplegia (Kelumpuhan total pada satu sisi tubuh), berdasarkan surat keterangan sakit Nomor 2/X/SKS/2026 tanggal 12 Oktober 2026 yang dikeluarkan dr. Taufan Nugroho.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya menambahkan bahwa tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Jambi.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohoiled, S.H., dalam penjelasannya menerangkan bahwa tim penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin terjadi melalui sejumlah mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban keuangan.
Salah satu modus yang ditemukan penyidik ialah pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Menurut Aspidsus, terdapat PPTK yang tidak mengetahui bahwa anggaran kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya telah dicairkan oleh pengguna anggaran bersama bendahara pengeluaran.
Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga serta transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, ditemukan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai serta dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp19,54 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id