STORY KEJAKSAAN - Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum menegaskan keberhasilan dalam membangun ketahanan energi dan menegakkan hukum membutuhkan harmonisasi perencanaan, kejelasan dasar hukum, serta penugasan yang sah dan terukur.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung dalam sambutan pembukaan Seminar Nasional bertema "Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan" yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa 13 Oktober 2026.
Seminar Nasional tersebut menghadirkan Keynote Speaker Wakil Jaksa Agung Prof Dr.Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum serta narasumber lain seperti Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Ketua Badan Legalasi DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Direktur B, Basuki Sukardjono, S.H., M.H., yang mewakila Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta dimoderatori oleh Zul Fadli, S.H., MKn.
Menurut Wakil Jaksa Agung, setiap uji coba kebijakan harus didahului dengan kepastian dasar hukum, kesiapan pelaksana, ketersediaan sumber daya, dan data awal yang memadai. Nantinya, setiap kekurangan yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas dan disertai bukti penyelesaian sebelum kebijakan diperluas.
Dengan perencanaan tersebut, Wakil Jaksa Agung menilai keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kewajiban dilaksanakan secara nyata.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang memperlihatkan adanya keterkaitan antara kebutuhan ekonomi, sumber penghidupan masyarakat, dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum.
Di satu sisi, lanjut Kajati, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat risiko kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, serta peredaran minyak yang tidak jelas asal-usulnya. Untuk itu diperlukan kajian yang cermat dan pendekatan penegakan hukum yang mampu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.
Lebih lanjut, Kajati Jambi juga menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara perubahan norma hukum dan status kegiatan, memetakan peran para pihak berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti, serta memastikan bahwa setiap pilihan penyelesaian perkara memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kewajiban pemulihan harus disertai kejelasan pihak yang bertanggung jawab, pelaksana, penerima manfaat, dan bukti penyelesaian. Evaluasi pun perlu dilakukan tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, tetapi juga dengan memperhatikan hasil nyata yang dicapai.
Pandangan yang sama juga disampaikan Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, yang dalam pemaparannya menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Menurut Al Haris, kondisi ini memperlihatkan bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban untuk menaati aturan hukum dapat hadir secara bersamaan dalam suatu kegiatan. "Karena itu, diperlukan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan," ujar Gubernur Jambi.
Sementara itu, Direktur B pada JAM PIDUM, Basuki Sukardjono, S.H., M.H., yang mewakili Jampidum sebagai keynote speaker, menyampaikan bahwa keterkaitan antara ketahanan energi dan penegakan hukum harus tercermin dalam empat aspek utama.
Pertama, penuntutan mendukung ketahanan energi melalui pengambilan keputusan yang tepat dan pelaksanaan pemulihan sesuai batas kewenangan. Kedua, prinsip keadilan, pendekatan humanis, dan keberlanjutan harus tercermin dalam pembuktian, perlindungan hak, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.
Ketiga, peran jaksa sebagai dominus litis harus dijalankan secara fungsional dan aktif, mulai dari penelitian awal hingga pelaksanaan tugas penuntutan. Keempat, hasil forum seminar perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional, pembagian tugas yang jelas, uji coba, dan evaluasi berkelanjutan.
Menyinggung tentang ketahanan energi dan penegakan hukum migas, Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti pentingnya strategi penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). la mengemukakan empat pilar utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional di bidang hukum, dan pengelolaan aset.
Menurut Prof Pujiyono, strategi pemberantasan praktik korupsi yang bersumber dari persoalan struktural atau suprastruktural adalah dengan melakukan pembenahan sistem, penguatan norma, dan perbaikan tata kelola. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui pembenahan struktur dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Hal senada juga disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa kepastian hukum tidak identik dengan kriminalisasi. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, terukur, dan berbasis data, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Penerapan prinsip ultimum remedium juga perlu ditempatkan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan rasa keadilan dan kepentingan masyarakat.
Dari kalangan akademisi, Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketahanan energi dan penegakan hukum harus diwujudkan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut terhadap hak-hak korban, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.
la juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dinilai berdasarkan hasil teknis yang nyata, sedangkan pelanggaran dalam proses pengelolaan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., dari Universitas Jambi (Unja) turut menambahkan bahwa ketahanan energi merupakan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara andal dan terjangkau. Sementara itu, kedaulatan energi berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil keputusan dan menguasai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Seminar nasional ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jambi, para pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan sewilayah Kejati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dosen Fakultas Hukum, advokat, serta mahasiswa.
Melalui seminar nasional ini, Kejati Jambi berharap terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang didukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan.
Forum ini juga diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan serta langkah nyata, sehingga pengelolaan sektor migas dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id