STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali. DPO bernama Firman Handoko tersebut diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Saat diamankan, terdakwa bersikap koperatif dan selanjutnya diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Oktober 2026.
Firman Handoko merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024. Pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta itu dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma dalam penjelasannya kepada media setempat mengatakan Firman ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul setelah tim gabungan melakukan pelacakan lintas provinsi sejak Rabu, 7 Oktober 2026 lalu.
Tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung awalnya memantau keberadaan Terpidana Firman di Yogyakarta. Setelah tim bergerak dari Jakarta ke lokasi yang dituju, terpidana telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari Sidoarjo, Firman diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim kemudian mengikuti pergerakannya hingga kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan.
Pria yang tercatat berdomisili di Denpasar Barat, Kota Denpasar itu diamankan petugas saat sedang berlibur bersama keluarganya di kawasan bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.
Wiraguna menjelaskan Firman diketahui berprofesi sebagai perantara properti atau broker sekaligus pengusaha tanah kavling di Bali. Sejumlah korban dan investor melaporkannya terkait penjualan tanah kavling bermasalah, pemecahan sertifikat secara sepihak, penggunaan cek kosong, hingga dugaan pemalsuan akta jual beli. Pengadilan memutuskan perbuatan terpidana telah menyebabkan kerugian bagi korban dengan nilai mencapai Rp50 miliar.
Menurut Kapuspenkum, Jaksa Agung telah meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id