STORY KEJAKSAAN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari Payakumbuh mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Eka Putra Dt. Labiah pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 19.52 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Saldi, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan Terpidana Eka diamankan di rumahnya yang beralamat di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan data DPO Kejari Payakumbuh, Eka Putra Dt. Labiah merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 986 K/Pid/2021 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Pria berusia 39 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Jorong Tigo balai ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Dengan pengamanan ini, penanganan terhadap terpidana Eka selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.
Pimpinan Kejati Sumbar menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan yang berupaya menghindari proses hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan. Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap buronan yang masuk dalam DPO melalui koordinasi dan kerja sama antarbidang serta antarsatuan kerja Kejaksaan.
KEJATI SUMBAR
Ia menambahkan, setiap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap wajib menjalani pidana sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.
Keberhasilan penangkapan ini, lanjut Saldi, menunjukkan pentingnya sinergi dan soliditas jajaran Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kejati Sumbar mengapresiasi kerja sama Tim Intelijen Kejati Sumbar dan Tim Intelijen Kejari Payakumbuh yang telah melaksanakan upaya pengamanan tersebut.
Pengamanan Terpidana Eka juga menunjukan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, melaksanakan putusan pengadilan, serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum. Jika mengetahui keberadaan buronan DPO, sampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi Kejaksaan, ” tambah Saldi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id