STORY KEJAKSAAN - Proses pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 terus Kejaksaan Agung (Kejagung) meski 6 tersangka, salah satunya tersangka korporasi, telah ditetapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kelanjutan pemeriksaan saksi itu dilakukan penyidik JAM PIDSUS dengan memeriksa dua orang saksi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan, penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa dua orang saksi yang seluruhnya berasal dari PT CNI.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu WM dari PT CNI dan S dari PT CNI," tulis Kapuspenkum dalam keterangan itu.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan oleh penyidik JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sepekan sebelumnya, Penyidik JAM PIDSUS kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial DS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Dengan demikian total jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 6 orang dengan salah satunya adalah PT CNI sebagai Tersangka Korporasi.
Penetapan tersangka berinisial DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Menurut Kapuspenkum, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP
Ditambahkan Kapuspenkum bahwa selama proses penyidikan, Kejagung juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan USD120.400 dan Rp6.219.700.000 , serta pengembalian uang suap dari pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan total Rp194,5 juta dari dari pihak Sucofindo Rp1,085 miliar.
Sebelum DS, Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara yang sama dengan salah satunya adalah PT CNI sebagai tersangka korporasi. Empat orang tersangka itu adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2019, MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019.
Dua tersangka lainnya adalah NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2017-2019 dan MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Pengamanan terhadap Tersangka MTP baru dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB dini hari saat berada di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah .
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan melakukan penahanan dalam penjara terhadap para tersangka serta menetapkan pasal sangkaan Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id