STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018-2026 pada Kamis, 22 Oktober 2026,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengungkapkan saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial TIM dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.
Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) merupakan satu unit dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang bertugas menjalankan uji laboratorium. Sebelumnya, BLBC bernama Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB). Sesuai namanya, institusi ini bertugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kapuspenkum menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Untuk diketahui, pada pemeriksaan terakhir kali, (Jumat, 9 Oktober 2026), Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT PMM. Dua saksi itu adalah inisial HG dari PT Timah dan LOTJ dari PT PMM.
Dalam perkara ini, tim penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tiga orang tersangk masing-masing berinisial IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan para tersangka disangka telah melangggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id