STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam beberapa proses pemeriksaan terakhir selalu menghadirkan para saksi dri PT Foster Oil & Energy terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
Langkah serupa juga dilaksanakan Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang kembali menghadirkan saksi dari PT Foster Oil & Energy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi pada Selasa 20 Oktober 2026.
"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd," ujar Kapuspenkum dalam keterangannya.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan oleh penyidik JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik JAM PIDSUS pada proses pemeriksaan saksi pekan lalu menghadirkan setidaknya tiga orang saksi dari Foster Oil & Energy. Ketiga saksi yang diminta keterangan itu adalah inisial HIS dan HR pada Rabu, 14 Agustus 2026.
Sementara sehari sebelumnya, atau Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa saksi berinisial IAB. Pemeriksaan IAB sebagai saksi dari Foster Oil & Energy bahkan sudah dilakukan lebih dari dua kali.
Diketahui nama Foster Oil terseret dalam perkara ini setelah Tim Pnyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026 lalu. Enam lokasi penggeledahan itu berada di Bekasi dan Jakarta. Di ibu kota, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta.
Sementara lima lokasi penggeledahan lain digelar di wilayah Bekasi meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kapuspenkum kala itu menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id