STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggelar penyidikan perkara di sektor pertambangan yang melibatkan PT CCM di Kabupaten Nunukan dan PT PMM di wilayah Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Belitung yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026
Dalam dua perkara dengan tersangka berbeda ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait perkara yang disidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Tim Penyidik JAM PIDSUS hari ini memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013-2025.
KEJAKSAAN AGUNG
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 -2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi yang keduanya bekerja di perusahaan dengan salah satunya adalah PT PMM.
Kedua saksi itu adalah RK dari PT IPP dan IT dari PT MS. Kedua saksi itu juga diperiksa selaku pihak dari PT PMM.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi-saksi pada dua perkara di sektor pertambangan itu dilakukan untuk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.," ujar Kapuspenkum.
Sebagai informasi, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 -2026, tim penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tiga orang tersangk masing-masing berinisial IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Sebelumnya, ketiga orang tersangka tersebut diperiksa penyidik Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan para tersangka disangka telah melangggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan Kaltara, Tim Penyidik JAM PIDSUS masih melakukan pemeriksaan para saksi dan belum menetapkan para tersangka.
Dalam kegiatan penyidikan tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS serangkaian tindakan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga memiliki keterlibatan dengan perkara sebagai tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara pertambangan batubara PT CCM.
Ketiga lokasi penggeledahan itu adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta serta dua rumah mantan pejabat daerah dan dinas di Kalimantan Utara. (Kaltara).
Dua rumah yang berlokasi di Kaltara itu adalah kediaman mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah seorang mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id