STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Anton Delianto, S.H., M.H., menyetujui permohonan penyelesaian penuntutan melalui mekanisme restorative justice terhadap tiga perkara yang diusulkan dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya.
Persetujuan diberikan dalam Ekspose Permohonan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin, 19 Oktober 2026.
Ekspose dipimpin Kajati bengkulu yang didampingi Wakil Kajati Zuhandi, S.H., M.H., serta diikuti oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, dan para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejari se-wilayah Bengkulu.
Dalam ekspose tersebut, Kejari Bengkulu mengajukan dua perkara untuk diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif.
Perkara pertama melibatkan tersangka Muhammad Eko Oktaviansyah bin Ali Anwar, yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) sebagai dakwaan primair dan Pasal 44 ayat (4) sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal II angka 5 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara kedua melibatkan tersangka Rosiana Silalahi alias Rosiana binti Robenson (Alm.), yang disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Satu perkara lainnya diusulkan Kejari Rejang Lebong atas nama tersangka Fernando bin Suwandi.
Terhadap ketiga pengajuan MRK tersebut, Kajati Bengkulu menyetujui penyelesaian seluruh perkara yang diajukan melalui pendekatan MKR.
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya penerapan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan, keseimbangan kepentingan, serta penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan bagi para pihak. Melalui penerapan MKR, Kejati Bengkulu terus mendorong penanganan perkara yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id