STORY KEJAKSAAN - Mengawali pekan terakhir di bulan Oktober 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., memulai aktivitas kerja dengan memimpin ekspose permohonan persetujuan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara mandiri pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumbar didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran, menerima dua permohonan penyelesaian perkara yang diajukan oleh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Permohonan pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dengan tersangka berinisial AH yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara permohonan kedua diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pasaman Barat di Air Bangis dengan tersangka berinisial AA yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan pemaparan dan penilaian secara komprehensif terhadap permohonan yang diajukan, Kejati Sumbar menyetujui penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan yang berlaku serta proses perdamaian yang telah dilaksanakan antara tersangka dan pihak korban atau keluarga korban, sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara.
Melalui pendekatan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, serta keseimbangan kepentingan para pihak guna mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id