STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menetapkan dua orang tersangka yang salah satunya merupakan mantan pejabat dinas setempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Bibit Sapi Jantan dan Betina Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Muaro Jambi Nomor PRINT-01/L.5.19/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026
“Pada hari ini, tanggal 20 Oktober 2026, kami menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sapi jantan dan betina pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendrik Fayol dan Kepala Seksi Intelijen Bukhari, dalam keterangannya kepada media setempat.
Dua tersangka itu adalah inisial AR selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YF selaku Direktur CV Fathan Utama Jaya yang berperan sebagai penyedia.
Penetapan tersangka ini ditindaklanjuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka YF selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi guna mempercepat proses hukum serta kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara Tersangka AR belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher.
Menurut Kajari, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang meliputi keterangan para saksi, ahli, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan 100 ekor bibit sapi betina dengan harga Rp13 juta per ekor dan 14 ekor sapi jantan seharga Rp18 juta per ekor dengan total anggaran Rp1.550.200.000 yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024. Anggaran tersebut juga termasuk keuntungan, biaya operasional, dan transportasi.
CV Fathan Utama Jaya ditunjuk sebagai pemenang Pemilihan penyedia dilakukan melalui metode e-purchasing berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 027/14/SP-Bibit Sapi/Disbunnak/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak Rp1.550.220.000.
Dalam kontrak tersebut, harga pengadaan 14 ekor sapi jantan ditetapkan Rp17,98 juta per ekor, sedangkan 100 ekor sapi betina seharga Rp12,985 juta per ekor.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan komunikasi antara AR selaku PPK dan YF selaku direktur penyedia sebelum pengadaan diumumkan. Keduanya diduga menyepakati komisi sebesar 15 persen dari nilai kontrak untuk memenangkan CV Fathan Utama Jaya sebagai penyedia.
Penyidik juga menemukan bahwa tidak seluruh sapi dipenuhi oleh penyedia sesuai dengan kesepakatan kontrak. Menjelang berakhirnya masa kontrak, masih terdapat kekurangan 38 ekor sapi, terdiri atas 10 ekor sapi jantan dan 28 ekor sapi betina.
Temuan lainnya adalah penyerahan bibit sapi diduga melampaui batas waktu kontrak dan adendum. Berdasarkan Adendum Nomor ADD.014.1/Sapi/Disbunnak/XII/2024, masa pelaksanaan diperpanjang 65 hari kalender hingga 25 Desember 2024, dengan ketentuan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 per hari sejak 22 Desember 2024.
Namun, denda keterlambatan tersebut tidak dibayarkan. Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) juga dibuat dengan tanggal mundur, yakni 24 Desember 2024, seolah-olah pekerjaan diserahkan tepat waktu.
Pada kenyataannya, pekerjaan baru diserahterimakan dari penyedia kepada PPK pada 25 Desember 2024. Pembayaran kepada penyedia telah dicairkan 100 persen berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 30 Desember 2024, sebelum seluruh bibit sapi diserahkan kepada 10 kelompok tani penerima.
Berdasarkan hasil audit bersama Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi Nomor 700/78/ITKAB/2026 tanggal 28 Agustus 2026, penyimpangan ini menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp423.699.340,00.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 603 sebagai dakwaan primer atau Pasal 604 sebagai dakwaan subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif lainnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut
Menurut Kajari, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit sapi tersebut. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id