STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk Tim Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara (TOP PN) Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai upaya mewujudkan penanganan dan pemulihan piutang uang pengganti secara terpadu, terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Pembentukan TOP PN Kejati Aceh ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pemulihan Aset, dalam rapat pembahasan optimalisasi penyelesaian piutang negara, khususnya uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pada satuan kerja di wilayah hukum Kejati Aceh yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian piutang negara melalui pengembalian uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Kajati, pembentukan tim TOP PN dirancang untuk mengintegrasikan koordinasi lintas bidang meliputi Bidang Pemulihan Aset, Tindak Pidana Khusus, dan Intelijen, serta seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Aceh.
Tim TOP PN Kejati Aceh diharapkan dapat memastikan setiap tahapan penyelesaian piutang negara berjalan secara efektif, mulai dari identifikasi dan penelusuran aset terpidana, verifikasi status hukum dan kepemilikan aset, pengamanan serta pemeliharaan aset, penilaian dan penetapan nilai limit lelang, hingga penyerahan aset kepada pembeli lelang dan penyetoran hasilnya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan mekanisme kerja berbasis data terverifikasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan tersedianya informasi yang akurat mengenai saldo piutang, perkembangan pelaksanaan eksekusi, serta potensi pemulihan keuangan negara.
Dengan demikian, setiap satuan kerja diharapkan dapat menyusun rencana kerja berdasarkan skala prioritas, kesiapan dokumen, dan potensi keberhasilan penyelesaian piutang.
Melalui pembentukan dan penguatan koordinasi TOP PN, Kejati Aceh diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara, memperkuat pengawasan dan pelaporan secara berkala, serta memberikan dukungan teknis kepada Kejaksaan Negeri dan abang Kejaksaan Negeri dalam mengatasi berbagai kendala penyelesaian piutang di lapangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh untuk meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, serta memastikan penyelesaian piutang uang pengganti dilaksanakan secara profesional, transparan, an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan sinergi lintas bidang dan satuan kerja yang didukung data yang akurat serta mekanisme pengendalian yang terintegrasi, optimalisasi penyelesaian piutang negara diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id