STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu membaca perubahan, memanfaatkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi yang akurat.
Menghadapi tuntutan tersebut, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026 mengusung Proyek Perubahan (Proper) bertajuk Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC).
"Badiklat Kejaksaan RI perlu memperkuat perannya sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur penegak hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masa depan," ujar Teuku Rachman mengutip laman Badiklat Kejaksaan RI
Gagasan ASCCC tersebut dirancang sebagai terobosan strategis untuk memperkuat pengembangan kompetensi dan pengelolaan SDM Kejaksaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi, artificial intelligence (AI), transformasi digital, serta kompleksitas penegakan hukum.
ASCCC dikembangkan dengan pendekatan human capital intelligence berbasis data dan kecerdasan buatan. Konsep One Data Human Capital menjadi salah satu fondasi utama untuk memahami kondisi, kebutuhan, serta potensi SDM di lingkungan organisasi. Melalui ASCCC, pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital diintegrasikan dengan intelligence layer. Integrasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan insight serta rekomendasi strategis yang dapat digunakan pimpinan dalam menentukan kebijakan.
Tidak berhenti pada penyediaan data dan informasi, sistem tersebut diarahkan untuk menghasilkan outcome dan impact yang terukur melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data. Dengan demikian, ASCCC diharapkan dapat mendukung penerapan evidence-based policy dalam pengambilan keputusan pimpinan Kejaksaan sekaligus membangun national legal learning ecosystem.
Melalui ekosistem tersebut, Badiklat Kejaksaan diarahkan tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga menjadi orchestrator dalam memperkuat kolaborasi serta pengembangan kompetensi hukum nasional.
Implementasi ASCCC dirancang secara bertahap, mulai dari foundation phase, intelligence phase, predictive phase hingga cognitive phase. Tahapan tersebut diawali dengan penyusunan kajian, blueprint, dan road map, pengembangan prototipe, serta penguatan landasan kebijakan dan tata kelola ASCCC secara berkelanjutan.
Dalam prosesnya, Teuku Rachman menekankan kepemimpinan kolaboratif menjadi faktor penting sehingga perlu mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi hingga unsur internal Kejaksaan.
Kolaborasi tersebut diperkuat melalui sosialisasi, forum diskusi, webinar dan publikasi untuk memperkenalkan konsep ASCCC sekaligus membangun pemahaman serta dukungan terhadap proyek perubahan tersebut.
Ke depan, ASCCC dikembangkan melalui road map bertahap dengan fokus pada penguatan kebijakan, tata kelola, integrasi data, pengembangan kompetensi, serta kolaborasi lintas institusi.
Pada tahap akhirnya, ASCCC diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan yang mampu mengembangkan kompetensi, berbagi pengetahuan, dan melakukan pembelajaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.
Proyek perubahan PKN Tingkat I yang digagas Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H. tersebut mendapat dukungan dari berbagai tokoh dan pemangku kepentingan.
Dukungan antara lain datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, Prof. Hamzah H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN dan RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id