STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan Serah Terima Kutipan Risalah Lelang aset berupa eks Gedung Bank BHS yang telah laku terjual senilai Rp12.396.028.000 kepada pemenang lelang di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu 23 September 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian aset guna pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana I Hendra Rahardja bersama-sama dengan Terpidana II Eko Edi Putranto dan Terpidana III Sherny Kojongian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menjelaskan perkara ini bermula dalam kurun waktu antara tahun 1992 sampai dengan tahun 1996, di mana Terpidana I Hendra Rahardja dan Terpidana II Eko Edi Putranto selaku mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS), bersama Terpidana III Herny Kojongian selaku mantan Direktur Bank PT Bank Harapan Sentosa (BHS), telah menerima dan menyalahgunakan fasilitas dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
"Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan dengan cara menyalurkan dana KLBI yang diterimanya kepada 6 perusahaan group PT BHS," tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Perbuatan tersebut mengakibatkan dana KLBI menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS, hingga berakibat PT BHS dilikuidasi pada tanggal 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian bagi Negara c.q. Bank Indonesia sebesar Rp2.650.857.000.000.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satu amar putusannya menghukum para terpidana secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200.
Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan guna memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor telah melakukan sita eksekusi terhadap aset berupa eks Gedung Bank BHS atas nama Terpidana II Eko Edi Putranto yang terletak di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Aset tersebut kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang (KPKNL).
Sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan lelang, BPA Kejaksaan RI melaksanakan serah terima aset kepada pemenang lelang. Objek lelang yang diserahterimakan berupa 1 bidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Terpidana Eko Edi Putranto, yang terletak di Jl. Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kepada pemenang lelang.
KEJAKSAAN AGUNG
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id