STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Kaltim.
Buronan tersebut bernama Sarpius bin Embung yang tercatat lahir di Bermai dan berdomisili di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
"Saat diamankan, Terpidana Sarpius bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa Sarpius bin Embung merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Atas perbuatannya, Terpidana yang terakhir kali tercatat bekerja sebagai Bendahara Kampung Bermai itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. terpidana Sarpius juga dikenakan vonis kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp84.614.461,856 subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus posisinya berawal dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat dengan nilai proyek senilai Rp505,1 juta yang dikelola oleh Terpidana selaku Bendahara Kampung Bermai.
Dalam persidangan pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kaltim, Terpidana sebelumnya dinyatakan bebas. Namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut, dengan menyatakan Terpidana tidak terbukti pada dakwaan primair, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dengan pengamanan ini, Kapuspenkum menyatakan Terpidana Sarpius dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda guna proses eksekusi lebih lanjut.
Menurut Kapuspenkum, Jaksa Agung telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id