STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegakan upaya penegakan hukum yang dilaksanakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak terbatas pada perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri.
Satgas PKH juga bertugas untuk menjalankan penegakan hukum terhadap aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH saat menyerahkan uang hasil denda administratif dan penyelematan keuangan negara serta pengembalian kawasan hutan oleh Satgas PKH yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Kabinet Merah Putih di Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
KEJAKSAAN AGUNG
Dengan sokongan dari 12 kementerian/lembaga, Jaksa Agung menegaskan, Satgas PKH siap melanjutkan tugas amanah yang diberikan dengan memastikan bahwa setiap langkah penertiban menjadi bagian dari ikhtiar negara untuk menegakkan hukum, mengamankan kekayaan alam, dan memulihkan aset negara dan menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Menurut Jaksa Agung, capaian yang diperoleh Satgas PKH selama ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum sekaligus memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Hal itu sebagaimana diamatkan di dalam pasal 33 ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan yang sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Amanat Ini bukan sekedar ketentuan melainkan tanggungjawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya," ujar Jaksa Agung.
Untuk menjalankan amanat UU tersebut, Jaksa Agung mendorong semua elemen untuk bersatu karena Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum, diakuinya, datang dari dukungan rakyat.
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan dan diperuntukkan bagi anak cucu kita.
Diketahui, Satgas PKH kembali menyerahkan uang hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp13.241.335.681.910,13 yang diserahkan Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk disetorkan ke kas negara.
Selain itu, Satgas PKH juga kembali menyerahkan lahan hasil penguasaan kembali dengan total luas areal 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali meliputi sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 6.220.845,93 hektare
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id