STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu, 28 Oktober 2026.
DPO bernama Hartati Haridji, S.H., M.H., yang tercatat tinggal di Limboto, Gorontalo tersebut diamankan tim SIRI Kejagung saat tengah berada di sekitar wilayah Jl. KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.
"Saat diamankan, Terpidana Hartati Haridji bersikap kooperatif sehingga pengamannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Menurut Kapuspenkum, Hartati Haridji yang berusia 53 tahun merupakan merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”.
Perbuatan Terpidana Hartati Haridji yang bekerja sebagai notaris melanggar yang dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
KEJAKSAAN AGUNG
Dengan kembalinya tertangkapnya buronan Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Hasil lelang lebih tinggi Rp1 miliar dari harga limit yang ditetapkan BPA Kejaksaan RI dan KPKNL Palangka Raya
Baca Selengkapnya
Diresmikannya RS Adhyaksa Jawa Timur sebagai komitmen penyelenggaraan kesehatan yustisial oleh Kejaksaan RI
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id