STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO berinisial AM tersebut diamankan pada Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Selayar, Sulawesi Selatan.
"Saat diamankan, Tersangka AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kapuspenkum menjelaskan, AM yang merupakan pria kelahiran Pattene yang kini berusia 53 tahun merupakan Tersangka yang masuk DPO Kejati Sulsel berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 dan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
Pria yang tercatat bekerja Pegawai Negeri Sipi (PNS) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105.
Dengan pengamanan ini, Tersangka AM yang berdomisili di Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah ini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejari Gowa
Dengan pengamanan Tersangka AM, Kapuspenkum kembali mengingatkan instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id