STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakkum) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penguatan Kebijakan Penuntutan dalam penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam KUHP Tahun 2026 di Aston Hotel, Jambi pada Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan yang dibuka Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Basuki Sukardjono, S.H., M.H., mewakili Jampidum secara daring ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kepala Pustrajakgakkum Kejaksaan RI, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H.
Kepala Pustrajakgakkum Kejaksaan RI menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini diharapkan menghadirkan sejumlah masukan terkait dengan penguatan, terutama penyelesaian perkara-perkara melalui Alterbative Dispute Resolution (ADR).
"Masukan, masukan ini nanti akan kita gunakan untuk menyusun policy paper ataupun untuk menyusun risalah kebijakan atau policy brief," ujar Muslikhuddin.
Ditambahkan Muslikhuddin, FGD ini digelar karena latar belakang adanya perubahan paradigma pemidanaan yang tadinya premium remedium menjadi ultimum remedium
Dengan masukan yang diperoleh dari satuan kerja kejaksaan dan para ahli, diharapkan Pustrajakgakkum Kejaksaan RI dapat menyusun risalah kebijakan ADR yang nantinya dapat mendorong para jaksa menerapkan suatu keadilan restoratif, keadilan, dan kemanfaatan menjadi baik, tidak semata-mata hanya kepastian hukum.
Sementara itu Kajati Jambi dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat peran penuntut umum dalam menghadapi perkembangan sistem hukum pidana nasional.
FGD ini turut menghadirkan Keynote Speaker Pakar dan Guru Besar dari Universitas Jambi yaitu Prof. Dr. Usman S.H., M.H., serta Prof. Dr. Sahuri Lasmadi S.H., M.Hum, sebagai narasumber utama.
Hadir pula jajaran Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi di lingkungan Kejati Jambi, perwakilan instansi kehakiman, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, serta para mediator bersertifikat.
Melalui diskusi akademis dan praktis ini, diharapkan tercipta kesepahaman bersama dalam memperkuat implementasi ADR demi terwujudnya penegakan hukum yang membawa kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id