STORY KEJAKSAAN - Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Pengendalian Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Koordinasi Antarlembaga”, yang digelar di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini secara resmi dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, (Jampidum) Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. yang turut memberikan arahan keynote speech.
Dalam arahannya, Jampidum JAMPIDUM yang mengapresiasi penyelenggaraan FGD oleh Direktur A pada JAM PIDUM berharap agar forum ini bisa menghasilkan penyelesaian yang jelas untuk dapat digunakan dalam meningkatkan dan memperbaiki pelaksanaan tugas jaksa.
Menutup arahannya, Jampidum mengajak seluruh jajarannya untuk mewujudkan pelaksanaan hukuman pidana berlandaskan Pancasila, menghormati martabat manusia dan melindungi masyarakat.
"Setiap kewajiban harus memiliki pelaksanaan yang jelas, setiap hambatan harus jelas tindak lanjutnya, dan setiap penyelesaian harus dapat dibuktikan. Oleh karena itu saya selalu mengatakan, keadilan tuntas, rakyat terlindungi," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur A pada JAM PIDUM, Dr. Hari Wibowo dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD yang menjadi titik awal ini diharapkan akan menghadirkan hasil diskusi yang akan dijadikan bahan penyusunan rancangan perjanjian kerja sama yang lebih teknis yang diharapkan dapat disusun pada pada pertengahan November mendatang.
"Diharapkan nanti sudah terealisasi dan kita akan berkumpul kembali dengan semua pemangku kepentingan dari tingkat pusat dan daerah. agar nantinya pelaksanannya menjadi sinkron. artinya tidak ada lagi simbol organisasi atau simbol lembagaan yang berjalan sendiri-sendiri," ujar Hari.
Ditambahkan Direktur A JAM PIDUM bahwa FGD ini juga diharapkan akan menghadirkan masukan-masukan sebagai bagian dari penyempurnaan aturan-aturan Petunjuk Teknik (Juknis) serta sinkronisasi aturan internal, baik dari internal kejaksaan, lembaga pemasyarakatan masyarakat, atau badan lainnya.
Sementara pada sesi diskusi, FGD ini menghadirkan lima narasumber, yaitu Dr. Fachrizal Afandi, S.H., M.H.; Matheus Nathanael, S.H., C.L.D.; Dr. Hasanudin, S.H., M.H.; Ceno Hersusetiokartiko, Bc.I.P., S.H., M.H.; dan Neneng Chamelia Shanti, S.T., M.Si.
Pembahasan mencakup kedudukan Jaksa sebagai pelaksana putusan dalam kerangka dominus litis, desain tata cara pelaksanaan putusan yang terkoordinasi, peran pengadilan dalam pelaksanaan dan pengawasan, peluang dan tantangan pembimbingan kemasyarakatan, serta dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tempat dan pembinaan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta penguatan sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan putusan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial agar berjalan secara efektif, terarah, dan akuntabel.
Kejaksaan RI terus berkomitmen memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, serta mendorong pelaksanaan pidana yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id