STORY KEJAKSAAN - Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep N. Mulyana, Asep menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagai salah satu instrumen yang diperkenalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru perlu dipahami dari sisi filosofis dan tujuan penerapannya.
Mekanisme ini memberikan ruang bagi pelaku untuk mengakui perbuatannya dan mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan, dengan tetap memperhatikan persyaratan serta batasan yang ditentukan oleh hukum.
Arahan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung saat memberikan paparan bertajuk “Pengakuan Bersalah dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia: Penguatan Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)” dalam seminar hukum nasional bertema “Penguatan Kedudukan Penuntut Umum sebagai Dominus Litis Fungsional Aktif dalam Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Seminar yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, tersebut terselenggara melalui kerja sama Badiklat Kejaksaan RI dengan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026, yang dikenal sebagai Angkatan Gajah Mada Adhyaksa 2026.
Selain Wakil Jaksa Agung, kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., ini menghadirkan narasumber kompeten Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sutarjo, S.H., M.H.; serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D.
Seminar diikuti secara langsung oleh 507 peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026. Kegiatan juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh para jaksa, alumni PPPJ Angkatan Rajawali, Cendrawasih, dan Serigala, serta ajun jaksa pratama dan ahli pratama dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam paparannya, Wakil Jaksa Agung menegaskan bahwa pengakuan bersalah tersebut bukan sekadar pernyataan lisan, tetapi harus ditempatkan dalam proses hukum yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Penerapannya juga tidak dapat dilepaskan dari karakteristik perkara, persyaratan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terlibat.
Wakil Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap batasan penerapan mekanisme tersebut agar tidak digunakan secara sembarangan. Karena itu, calon jaksa perlu memahami secara cermat tujuan, prosedur, dan konsekuensi hukum dari pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak semestinya dipahami sebatas pergantian norma, melainkan sebagai upaya menghadirkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sistem peradilan pidana, lanjut Prof. Asep, membutuhkan mekanisme yang mampu mendorong penyelesaian perkara secara lebih efektif dan efisien, tanpa mengabaikan pembatasan kewenangan, kepastian prosedur, serta fungsi masing-masing aparat penegak hukum.
Menutup paparannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan pesan kepada para peserta agar menjadikan masa pendidikan sebagai kesempatan membangun fondasi keilmuan dan karakter sebelum menjalankan tugas sebagai jaksa.
“Tempalah ilmu selama pendidikan, teguhkan nurani sepanjang pengabdian, dan jagalah kepercayaan dalam setiap tindakan,” pesannya.
Sementara itu, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sutarjo, S.H., M.H., dalam materinya menyampaikan bahwa pengakuan bersalah sebagai mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya atas suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, termasuk dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut berkaitan dengan kemungkinan pemberian keringanan hukuman berdasarkan persyaratan dan prosedur yang diatur dalam KUHAP bar
Sesuai tema seminar, kedudukan penuntut umum sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam ranah penuntutan menjadi salah satu pokok penting yang perlu dipahami dalam implementasi mekanisme tersebut.
Melalui forum akademik ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai pembaruan hukum acara pidana, khususnya pengakuan bersalah dan implikasinya terhadap pelaksanaan tugas penuntutan.
Hasil lelang lebih tinggi Rp1 miliar dari harga limit yang ditetapkan BPA Kejaksaan RI dan KPKNL Palangka Raya
Baca Selengkapnya
Diresmikannya RS Adhyaksa Jawa Timur sebagai komitmen penyelenggaraan kesehatan yustisial oleh Kejaksaan RI
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id