STORY KEJAKSAAN - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan jaksa. Salah satu terobosan yang tengah dipersiapkan adalah pembenahan kurikulum dan penyusunan perangkat pembelajaran yang sistematis, terukur, serta berorientasi pada kompetensi dalam upaya memperkuat fondasi pendidikan.
Terobosan ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan sistem pembelajaran dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), sekaligus memperkuat peran Badiklat sebagai pusat pendidikan dan sertifikasi profesi yang profesional, modern, kredibel, dan terukur.
Upaya konkret tersebut sudah dimulai dengan penyelenggaraan Konsinyering Pertama Penyusunan Silabus, Modul, Rancang Bangun Pembelajaran (RBP), dan Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan (RBMP) bersama Justitia Training Center, yang berlangsung di BSD, Tangerang Selatan, sejak 15 Oktober hingga 17 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan, penyusunan perangkat pembelajaran bukan sekadar pemenuhan administrasi pendidikan, melainkan langkah strategis untuk membentuk jaksa yang profesional, berintegritas, berkarakter, serta memiliki keberanian moral dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Menurutnya, kualitas kurikulum dan modul pembelajaran menjadi fondasi penting dalam menentukan kompetensi jaksa pada masa mendatang. Karena itu, proses pendidikan harus dirancang secara matang agar menghasilkan insan Adhyaksa yang tidak hanya memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menerapkan hukum secara tepat, adil, dan bertanggung jawab.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Kabadiklat adalah kebutuhan akan modul pembelajaran PPPJ yang memadai sebagai acuan pelaksanaan pendidikan. Kondisi tersebut mendorong perlunya pembenahan kurikulum secara terstruktur, disertai penyusunan perangkat pembelajaran yang dapat menjadi pedoman bagi pengajar maupun peserta didik.
Dr Harli juga menekankan pentingnya evaluasi dan kajian kebutuhan dalam setiap perubahan kurikulum. Tanpa landasan yang jelas, efektivitas pembelajaran akan sulit diukur dan hasil pendidikan berpotensi tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan institusi.
Kabadiklat berharap kurikulum yang disusun dapat digunakan untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun ke depan. Penyesuaian tetap dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kebutuhan nyata penegakan hukum dan kajian yang komprehensif.
BADIKLAT KEJAKSAAN
Penyusunan perangkat pembelajaran ini dilaksanakan melalui tiga tahapan konsinyering dan satu rapat finalisasi silabus. Setelah konsinyering pertama pada 15–17 Oktober 2026, kegiatan dilanjutkan dengan konsinyering kedua pada 5–7 November 2026 dan konsinyering ketiga pada 16–18 November 2026. Seluruh rangkaian tersebut dijadwalkan berlanjut pada rapat finalisasi silabus pada 23 November 2026.
Sementara itu, Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Badiklat Kejaksaan RI kepada lembaganya untuk berkontribusi dalam penyusunan perangkat pembelajaran tersebut.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung penyusunan kurikulum dan perangkat pembelajaran yang lebih terarah, relevan, serta sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi jaksa.
Melalui langkah tersebut, Kabadiklat mendorong transformasi Badiklat Kejaksaan RI agar tidak sekadar menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, tetapi juga menjadi fondasi pembentukan jaksa masa depan yang profesional, berintegritas, berkarakter, dan berorientasi pada keadilan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id