STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, menghadiri acara pemusnahan barang bukti ribuan cartridge cairan vape (rokok elektrik) terindikasi mengandung zat psikoaktif berbahaya di Kantor Satker Lanal Lampung, Panjang, Bandar Lampung, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Agenda strategis berskala nasional ini dihadiri Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) III RI, Wakil KSAL, Pangkoarmada RI, Sekretaris Utama BNN RI, Dankodaeral III, serta jajaran tinggi TNI-Polri, BIN, dan unsur Forkopimda Provinsi Lampung.
Mengutip keterangan dari akun instagram resmi Kejati Lampung, kegiatan ini merupakan langkah eksekutorial atas keberhasilan pengungkapan dan penyitaan sekitar 4.364 buah cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika berbahaya jenis etomidate serta kokain hasil tangkapan tim gabungan Pusintelal dan Pamobvitnas Lanal Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Pemusnahan barang bukti ditaksir memiliki estimasi nilai pasar mencapai Rp 34,912 miliar.
Dalam arahannya, Wamenko Polkam menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan penyelundupan, korupsi, dan narkotika.
"Narkotika merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Artinya, Kita tidak boleh berhenti di sini. Kita tidak boleh kalah dengan narkotika ini," tegas Wamenko Polkam.
Sementara Sekretaris Utama BNN, Asep Saepudin menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran gelap narkotika. BNN, tegasnya mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan vape guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman zat narkotika jenis baru.
"Langkah regulatif harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, pengawasan distribusi, edukasi publik, serta perlindungan generasi muda. Kita harus terus bersama-sama menjaga tekad dan komitmen untuk menutup setiap celah peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa," ujarnya
Kehadiran lengkap jajaran pimpinan Adhyaksa—mulai dari Wakil Jaksa Agung RI, pimpinan Kejati Lampung, hingga Kajari Lampung Selatan selaku pemangku wilayah hukum pintu gerbang Sumatera—merupakan manifestasi konkret dari peran Kejati dalam turut serta menjaga ketertiban umum masyarakat.
Pemusnahan ribuan cartridge vape berperekat zat adiktif modus baru ini adalah langkah krusial untuk menyelamatkan generasi muda dari kerusakan moral dan kesehatan, sekaligus memitigasi potensi kejahatan jalanan maupun gangguan keamanan yang dipicu oleh penyalahgunaan narkotika.
Lebih jauh, bersatunya seluruh elemen kementerian, pimpinan lembaga penegak hukum pusat, militer, dan pemerintah daerah dalam satu semakin memperkokoh peran Kejati dalam menjaga dan pemerintah.
Pengawasan dan pengamanan berlapis di strategis Pelabuhan Bakauheni hingga penindakan tegas di wilayah Provinsi berdampak langsung pada optimalisasi peran Kejati Lampung dalam mengawal pembangunan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id