STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang melibatkan lima Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejari) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato berhasil mengamankan terpidana Oktavanus Katili yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Penangkapan Oktavanus Katili dilakukan Tim Tabur Gabungan di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, sekitar pukul 06.45 WITA.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan bahwa penangkapan Oktavanus Katili merupakan hasil kerja keras dan sinergi intelijen Tim Tabur gabungan serta dukungan informasi dari masyarakat dalam memantau keberadaan terpidana.
"Oktavanus Katili diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan," ujar Yogi.
Dijelaskan Yogi bahwa Oktavanus diamankan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Oktavanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terpidana Oktavianus Katili selaku Direktur PT. Berkat Marisa terbukti telah memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over di bank swasta cabang Surabaya ke cabang Gorontalo sebesar Rp 60 miliar.
Namun setelah pengajuan permohonan kredit take over tersebut disetujui, Yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur. "Kredit macet sejak tahun 2014," kata Yogi.
Dengan penangkapan ini, Oktavianus Katili selanjutnya akan menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato sebelum diterbangkan menuju Surabaya untuk dieksekusi menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Penangkapan ini menjadi capaian ke-12 bagi Tim Tabur Kejari Surabaya dalam mengamankan buronan sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026.
Kejari Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, dengan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan para buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id