STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengamankan Joko Supriyanto, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pada Kamis, 24 Septembetr 2026.
Pengamanan pria kelahiran Sulusuban pada April 1972 itu dilakukan Tim SIRI Kejagung dan Kejari Berau di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Saat diamankan, Terpidana Joko Supriyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 September 2026.
Bekerja wirawasta/Ketua KUD Jujur Usaha, Joko Supriyanto merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.
Pria yang berdomisili di Desa Karya Maju, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala ini diadili secara in absentia dan dinyatakan bersalah sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 subsidair 4 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp471.640.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
KEJAKSAAN AGUNG
Dengan pengamanan terpidana korupsi Joko Supriyanto, Kapuspenkum kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id