STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan dukungan pendanaan kemitraan dalam rangka penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Kalimantan Selatan periode tahun 2021 sampai dengan 2024.
Ketiga orang tersangka itu adalah inisial MA selaku Kepala BKSDA tahun 2021-2023, AGK selaku Kepala BKSDA Juni 2024 sampai dengan sekarang, dan S selaku Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA Provinsi Kalsel.
Penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang disepakati dalam bentuk in-kind, yaitu natura atau barang dan jasa. Namun dari hasil penyidikan, penyidik menemukan penyelewengan dukungan yang diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.
Realisasi dukungan dalam bentuk uang tunai tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.
Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.625.589.678.
Atas perbuatan yang dilakukan dimaksud, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kejati Kalsel berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta melaksanakan seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id