STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa barat melaksanakan penyerahan aset berupa enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum di kawasan Kebun Binatang Bandung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Barang rampasan negara Cq. Pemkot Bandung tersebut diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kajari Kota Bandung menyampaikan bahwa penyerahan barang rampasan negara tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan daerah.
“Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aset berupa enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung yang diserahkan itu adalah Kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957, Kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019, Rumah sakit hewan yang berdiri sekitar 1957, Gudang nutrisi yang berdiri sekitar 1957, Restoran yang dibangun sekitar 2019, serta panggung edukasi yang dibangun sekitar 2010.
Menurut Abun, penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri.
Pelaksanaan penyerahan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.
Ia menyebut, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga dari penyelesaian pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak.
“Penuntutan kita dianggap berhasil manakala sudah sampai tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga, barang buktinya juga bisa kembali kepada yang berhak atau kerugian negara,” kata Abun.
Sementara itu, Sekda Kota Bandung apresiasi kepada Kejati Jawa Barat dan Kejari Kota Bandung atas komitmen serta kerja keras dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset milik Pemkot Bandung.
Menurutnya, penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola barang milik daerah. Pemkot Bandung akan menindaklanjuti proses tersebut melalui pendataan, pemeriksaan administrasi, serta pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, penyelesaian permasalahan aset, dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” kata Iskandar.
Khusus untuk bangunan yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung, Iskandar mengatakan pentingnya mempertimbangkan kepentingan publik, kepastian hukum, serta keberlanjutan fungsi kawasan tersebut dalam setiap langkah pendataan dan pengelolaannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id