STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Biro Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamer dalam keterangan pers di kantor Kejati Sultra pada Selasa, 20 Oktober 2026.
"Pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, biro umum, pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023," ujar Irwan.
Tersangka baru itu adalah berinisial AR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi pada Setda Provinsi Sultra. Sebelumnya, AR menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra periode 2021–2023 dan bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Umum Tahun Anggaran 2022.
Kasidik Enjang menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan pengembangan penyidikan dan gelar perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik, serta didukung barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyidikan, ungkap Enjang, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa realisasi atau pencairan anggaran kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022 dan 2023 yang tidak seharusnya atau terdapat kelebihan pembayaran.
Temuan kedua adalah adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) dan adanya laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kegiatan keuangan negara pemerintah daerah Provinsi Sultra.
Atas dugaan perbuatannya, Tersangka AR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 9, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2026.
Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id