STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Satriadi Mokodongan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA, di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.
Satriadi Mokodingan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Mengutip keterangan pada akun Instagram Kejati Sulut, penetapan Satriadi Mokodongan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Penetapan DPO dilakukan karena terpidana telah dipanggil secara patut untuk menjalani putusan pengadilan namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, Satriadi Mokodongan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”.
Atas perbuatannya tersebut, Satriadi dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana Satriadi selanjutnya diserahkan oleh Tim Tabur Kejati Sulut kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI.
KEJATI SULUT
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id