STORY KEJAKSAAN - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengamankan Yuliani AF Alias Lina Binti M.Yunus, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.
“Terpidana Yuliani AF Alias Lina binti M Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, dalam keterangannya kepada awak media setempat pada Jumat, 25 September 2026.
Diketahui Yuliani AF Alias Lina binti M.Yunus merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara terpidana Wahyu Ishadi bin Ishak Alm dengan terpidana Yuliani AF.Alias Lisa Binti M.Yunus, seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yang perkaranya diproses secara terpisah.
Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami terpidana Yuliani AF. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22 /Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Juni 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Yuliani AF dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.
Terpidana Yuliani AF selanjutya dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di Senggetti , Kabupaten Muara Jambi.
Sebelumnya, Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur juga telah melaksanakan penangkapan dan melakukan eksekusi pada Terpidana lainnya atas nama Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.
Keberhasilan Tim Tabur Kejati Jambi dalam mengamankan terpidana yang telah masuk dalam DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejati Jambi juga mengimbau kepada Terpidana lain serta seluruh pihak yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id