STORY KEJAKSAAN - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menegaskan menegaskan komitmen institusinya dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan yang profesional, berintegritas, adaptif, dan memiliki kompetensi menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Penegasan Kabadiklat disampaikan dalam Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan, Senin, 7 September 2026.
Menurut Kabadiklat, lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. Perubahan ini pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum oleh seluruh aparat penegak hukum.
Menghadapi transformasi besar tersebut, Kabadiklat menegaskan kesiapan SDM Kejaksaan menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan implementasi kedua UU tersebut.
Karena itu, kata Harli, aparatur penegak hukum tidak cukup hanya memahami perubahan norma. Mereka juga harus mampu menyesuaikan pola pikir dan praktik penegakan hukum dengan ketentuan yang baru.
Dalam konteks tersebut, Kabadiklat mengharapkan pelatihan yang diberikan tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan.
Hal tersebut harus penting dipahami karena posisi berada pada titik penting dalam sistem peradilan pidana sehingga setiap perubahan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," kata Kabadiklat yang meminta peserta pelatihan untuk memiliki pemahaman yang utuh dan tidak parsial terhadap KUHP dan KUHAP yang baru.
Untuk memperkuat pembelajaran, Badiklat menghadirkan Widyaiswara dan tenaga pengajar dari berbagai unsur, baik akademisi maupun praktisi. Mereka antara lain berasal dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Komposisi tersebut bertujuan agar peserta tidak hanya memahami pembaruan KUHP dan KUHAP dari perspektif normatif dan teoretis, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai implementasi dan kebutuhan nyata penegakan hukum.
Lebih lanjut, Kabadiklat menyampaikan bahwa keberadaan Sentra Pendidikan dan Pelatihan di daerah memiliki nilai strategis dalam memperluas akses pengembangan kompetensi aparatur Kejaksaan. Pelatihan serupa, kata dia, akan dilaksanakan di lima sentra lainnya, yakni Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Dengan optimalisasi Sentra Diklat, Badiklat diharapkan dapat hadir lebih dekat dengan satuan kerja serta kebutuhan aparatur di daerah. Pengembangan kompetensi pun dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, efisien, dan menjangkau semakin banyak aparatur Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional pada Badiklat Kejaksaan Ri, Jehezkiel Devy Sudarno, S.H., C.H.melaporkan pelatihan di Sentra Diklat Sumatera Utara kali ini berlangsung selama lima hari mulai 7 hingga 11 September 2026, dengan metode pembelajaran klasikal. Kegiatan diikuti 150 peserta yang terbagi dalam tiga kelas, masing-masing berjumlah 50 orang.
Peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional pada bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di lima provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Selain itu, turut mengikuti pelatihan sejumlah Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.
Pada akhir sambutannya, Kabadiklat mengingatkan bahwa perubahan hukum harus diikuti perubahan cara berpikir. Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal, tetapi harus memahami filosofi norma, membaca hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menempatkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam pelaksanaan tugas.
Badiklat kejaksaan RI
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id