STORY KEJAKSAAN - Sinergi dan pendampingan hukum kembali dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Republik Indonesia. Kali ini JAM DATUN menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT ASABRI (Persero).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor PT Asabri, Jakarta Timur pada Senin 7 September 2026. dihadiri langsung oleh Jamdatun R. Narendra Jatna, didampingi Sekretaris Jamdatun Sila Hahongan, para Direktur dan Koordinator pada JAMDATUN, serta jajaran Direksi PT ASABRI (Persero) termasuk Direktur SDM dan Hukum Sri Ainin Muktirizka, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Helmi Imam Satriyono, Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrahman, dan Direktur Investasi Andri Krisnanto.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi simbol kemitraan yang telah terjalin selama lebih dari satu dekade sejak tahun 2014. Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan seluruh kegiatan korporasi PT ASABRI (Persero) berjalan sesuai koridor hukum, asas kehati-hatian, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan bahwa PT ASABRI (Persero) mengemban mandat yang sangat strategis dalam memberikan perlindungan dan jaminan keberlanjutan manfaat bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri beserta keluarganya. Oleh karena itu, setiap keputusan tata kelola, investasi, maupun aksi korporasi melekat dengan tanggung jawab hukum dan kepercayaan publik.
Jamdatun menggarisbawahi relevansi strategis peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tengah transformasi BUMN (streamlining, konsolidasi, dan restrukturisasi). Jamdatun menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari penanganan hukum yang reaktif menjadi tindakan preventif berbasis mitigasi risiko.
"Kerja sama ini harus diarahkan dari pola yang semata-mata bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah hukum, menjadi pola yang semakin preventif dan berbasis manajemen risiko hukum. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara justru akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila dilibatkan sejak tahap identifikasi dan mitigasi risiko hukum sebelum suatu keputusan atau tindakan korporasi dilaksanakan," tegas Jamdatun.
Lebih lanjut, Jamdatun menegaskan kesiapan jajarannya melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain untuk mengawal PT ASABRI (Persero) agar efisiensi korporasi berjalan beriringan dengan akuntabilitas serta perlindungan aset negara.
Sementara itu, Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P. M menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan pengawalan hukum yang konsisten dari jajaran JAMDATUN selama lebih dari 10 tahun.
Menurut Jeffry, pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan langkah strategis perusahaan dibangun di atas landasan hukum yang kuat, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik.
"Di tengah dinamika yang semakin kompleks, ASABRI membutuhkan ekosistem tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum dan pengelolaan risiko yang prudent untuk menjaga keberlangsungannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta," ujar Direktur Utama PT ASABRI (Persero).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id