STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Prof (HC) Dr. r Narendra Jatna, S.H., L.LM memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kerja Sama Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Luar Negeri di bidang hukum internasional yang diselenggarakan pada Jum'at, 14 Agustus 2026 lalu.
Pertemuan ini dilaksanakan untuk menyusun kerangka kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait bantuan hukum, penanganan sengketa internasional, dan mitigasi risiko hukum nasional.
Mengutip informasi dari instagram resmi @jamdatun_kejagungri, pertemuan ini menindaklanjuti status Indonesia sebagai Negara Pihak 1907 Hague Convention sejak 2 Februari 2026, khususnya dalam persiapan pembentukan Host Country Agreement (HCA) dengan Permanent Court of Arbitration (PCA) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).
Sebagai bentuk kesiapan infrastruktur dan pengembangan kapasitas, Kejagung mempromosikan fasilitas Adhyaksa Chamber sebagai calon tempat penyelenggaraan sidang (place of hearing) bagi perkara arbitrase internasional PCA di Indonesia.
Sinergi ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk meluncurkan program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkelanjutan di bidang arbitrase internasional dan investasi internasional.
Melalui kolaborasi ini, Kejagung dan Kemlu berkomitmen untuk memperkuat mitigasi risiko hukum nasional sekaligus mengokohkan posisi diplomasi hukum Indonesia di kancah internasional.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id