STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. R Narendra Jatna, S.H., L.LM menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Nominasi Arbiter Indonesia pada Protocol to the ASEAN Charter on Dispute Settlement Mechanisms (Protokol DSM) dan Pembentukan ASEAN Forum of Legal Advisers on Public International Law (AFLA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Ruang Rapat Sembodro, Jakarta, yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pertemuan lintas kementerian/lembaga ini bertujuan menghimpun masukan serta menyusun posisi strategis Indonesia dalam mengusulkan hingga 10 nama calon arbiter nasional sesuai ketentuan Piagam ASEAN.
Dalam pertemuan ini juga merumuskan pandangan terkait rencana pembentukan forum konsultasi informal AFLA guna memperkuat kerangka penyelesaian sengketa dan diplomasi hukum di tingkat kawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan RI melalui Jamdatun menegaskan kesiapannya menyumbangkan pakar-pakar hukum perdata dan tata usaha negara terbaiknya guna mengisi daftar arbiter Indonesia pada Protokol DSM.
Jamdatun juga menegaskan Kejaksaan mendukung pembentukan AFLA sebagai wadah strategis pertukaran pandangan para penasihat hukum pemerintah se-ASEAN terkait isu-isu hukum internasional publik kontemporer seperti cybersecurity, tata kelola digital, dan lingkungan hidup.
Komitmen proaktif JAMDATUN ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kolektif serta keterwakilan Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional di berbagai mekanisme penyelesaian sengketa maupun forum hukum internasional.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id